![]() |
| Gara-gara Nonton Film Mesum, AN Nekat Perkosa Bocah 12 Tahun |
Berita Terkini, Palembang - Nasib nya seorang bocah wanita yang bernisial N (12), ia telah menjadi korban pemerkosaan yang sudah di lakukan oleh anak yang baru gede berinisial AN (16). Modus nya yang telah di gunakan oleh pelaku dengan cara nya mengiming-imingi petasan kepada korban.
Kejadian ini pun telah terjadi disaat wanita ini masih di rumah paman nya di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang pada hari Kamis 24 Mei 2018. paginya. Lalu, datang lah seorang pria yang ikut menonton televisi.
Bergitu pria itu datang suasanna yang ada dirumah wanita ini pun sangat sepi dan telah membuat pria ini berniat untuk berbuat jahat. Lantas, pria ini pun telah mengajak wanita itu masuk kamar untuk berhubungan yang tidak pantas di lakuin. Wanita ini pun juga berontak dan menolak juga.
Tidak habis pikir, pria ini kembali merayu wanita menuruti kemauannya dengan iming-iming membelikan petasan dan uang 20ribu. bergitu pria ini mau kasih wanita itu pun berontak juga.
Namun, wanita itu tetap juga tidak mau, akhirnya pria ini perkosaan itu. Aksi pria ini dipergoki oleh paman wanita yang sebelumnya berada di depan rumah. Akhirnya pria ini pun di serahkan kekantor polisi oleh keluarga wanita tersebut. Bandar Online
Kepada petugas, ABG putus sekolah itu pun membantah yang telah memperkosa wanita. Ia pun telah mengaku bahwa ia pun sudah berhubungan badan dengannya yang di karenakan iming-iming petasan.
Tak ada benar, yang di ngomong itu, aku tidak di paksa. Tetapi ia yang buka sendiri pakaiannya, saya janji kasih dia petasan sama uang, kata AN di Mapolresta Palembang.
Pelaku pun telah mengaku bahwa dia sudah berhubungan badan sama dia yang di karenakan pengaruh video porno yang kerap ditontonnya di HP teman nya. "Nonton film porno sering, bawaannya gitu (nafsu) terus, kata AN.
Polresta Palembang, Kompol Yon yang bernama Edi Winara yang telah mengatakan bahwa pelaku tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak setelah diserahkan pihak keluarga korban. Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Tersangka mengiming-imingi akan memberikan barang, yakni uang dan petasan. Keterangan wanita itu dan pelaku akan masih kami selidiki. kata Edi.

EmoticonEmoticon