![]() |
| Banda Aceh Dilarang Merokok di Area KTR, Akan Didenda 200 Ribu dan Dipenjara 3 Hari |
Berita Terkini, Banda Aceh - Pemerintah Kota dari Banda Aceh akan memidanakan setiap perokok di area kawasan di larang merokok (KTR). Termasuk produsen rokok bila memasang iklan rokok tetap akan di pidanakan.
Kebijakan ini sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Setiap orang yang akan langgar melalui Dinas Kesehatan akan di berikan sanksi tindak pidana ringan kepada produsen dan perokok yang sudah melanggar nya
"Apabila kami kedapatan siapa saja yang merokok di area KTR dalam wilayah kota Banda Aceh akan di dendakan 200ribu dan di penjara 3 hari, sedangkan produsen akan di penjarakan 14 hari dan akan di dendakan 10 juta yang memasang iklan, kaya Kepala Dinas Kesehatan dari Kota Bandar Online Banda Aceh.
Ia telah melanjutkan, sedangkan yang menjual rokok di area KTR akan di dendakan 500ribu dan di penjara 5 hari. Sedangkan bagi badan usaha produsen yang ketahuan menjual di area KTR itu akan di dendakan 10 juta dan di penjara 14 hari.
"Denda paling besar akan dikenakan bagi Badan Usaha yang telah melakukan kegiatan promosi rokok di area KTR, bisa 14 hari kurungan atau denda Rp 10 juta," kata Warqah Helmi.
Helmi yang telah mengatakan bahwa sebelum nya penerapan tipiring ini di mulai, terlebih dulu akan di lakukan sosialiasi kepada warga kota. Untuk saat ini juga dari phak yang menggelar pelatihan bagi 50 orang yang nanti nya akan bertugas mengawal penerapan Qanun KTR ini.
Helmi juga akan memastikan bahwa penerapan tipiring ini akan di mulai setelah akan di lakukan sosialiasi oleh petugas dan warga pun sudah memahami juga. Apabila warga sudah tahu dan paham. Kita pun akan memulai sebulan kedepanlah,setelah lebaran.
Adapun lokasi KTR yang telah ditentukan sesuai yang tertuang dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016, adalah Agen Poker sarana pendidikan formal dan informal, tempat ibadah, perkantoran pemerintahan, sarana pelayan kesehatan, perkantoran swasta, halte.
Kemudian saran lainnya pun telah masuk di area KTR adalah tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan umum, tempat umum yang tertutup, sarana olahraga tertutup, lokasi kerja yang tertutup.
Sementara itu Wakil Wali Kota Banda Aceh yang bernama Zainal Arifin pun sangat mendukung langkah-langkah penerapan Tipiring yang telah dilakukan Dinkes Kota.
"Ini perlu kami apresiasi, saya pun juga mendukung semoga penerapan Tipiring ini nantinya akan berjalan sangat lancar dan maksimal dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan warga kota," ujar Zainal Arifin.
Sedangkan yang tidak bisa berhenti merokok, nantinya pemerintah kota akan menyediakan tempat yang khusus untuk mereka dan supaya bisa merokok dan ngak sembarangan merokok lagi. Kita juga siapkan ruang atau space yang ketika mereka mau rokok supaya tidak akan mengganggu orang lain.
Ia pun telah menambahkan bahwa mereka akan sediakan lokasi yang khusus, tapi sosialisasi tak boleh berhenti bergitu saja, mereka yang tidak bisa berhenti merokok harus tetap di ingatkan bahwa rokok ini tidak bagus untuk kesehatan dan orang di sekiatr nya.

EmoticonEmoticon