Senin, 11 Juni 2018

2 Perampok Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Usai Beraksi di Bekasi


2 Perampok Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Usai Beraksi di Bekasi
2 Perampok Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Usai Beraksi di Bekasi

Berita Terkini, Bekasi - 2 perampok spesialis bobol rumah yang sudah kosong karena ditinggal pemilik di bekuk di Bantargebang, Kota Bekasi. Kedua nya yang berinisial I (34) dan EF (28) telah di tangkap yang di karenakan mereka telah menyatroni rumah yang kosong milik Imam Santoso di Perumahan Pondok Timur Indah, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya.

"Pelaku yang berinisial EF ini jadi tersangka dan kami pun telah melumpuhkan yang di karenakan saat ia mau di tangkap, kata Kapolsek Bantargelang Kompol yang bernama Siswo.

Dia pun telah mengatakan bahwa pelaku ini yang di tangkap adalah I. Pasalnya, I tepergok pemilik rumah yang baru pulang usai bertandang ke kerabatnya. Bergitu pemilik rumah melihat ada maling dia pun langsung berteriak minta tolong dan ia juga mengundang warga yang ada di sekitarnya.

"Tersangka I telah ditangkap duluan oleh warga, lalu diserahkan kepada aparat kepolisian," kata Siswo. Agen Poker

Aparat pun menginterogasi I, kemudian pelaku yang satu nya lagi bernisial EF telah di tangkap di wilayah Bantargelang. Namun, waktu di gerebek polisi EF ini untuk mencoba lawan polisi dan polisi pun langsung ambil tindakan yang sangat tegas dengan menembak betisnya.

Dari tangan para pelaku, Petugas kepolisian pun telah menyita dua buah liontin emas, gelang bayi serta uang tunai Rp 1,5 juta, dua cincin mutiara, dan satu cincin bayi milik korban. Dalam beraksi, pencuri membekali diri dengan linggis, lalu merusak pintu utama.

Siswo yang telah mengatakan bahwa komplotan ini menyasar rumah kosong yang tinggal penghuninya. Apalagi jelang ramadhan, banyak pemilik rumah tingal yang di karenakan mau pergi mudik ini lah yang bisa menjadi sasaran empuk pelaku.

Beruntung sekali, kata dia, pelaku segera tertangkap sebelum korban bertambah banyak. "Kami mengimbau agar warga yang mudik menitipkan rumahnya ke saudara atau ke tetangga atau pun ke petugas keamanan," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya hukuman penjara selama lima tahun.


EmoticonEmoticon