Senin, 28 Mei 2018

Tega, Tak Diberi Uang Miras, Anak Aniaya Ibu Kandung Dan Bakar Rumah


Tega, Tak Diberi Uang Miras, Anak Aniaya Ibu Kandung Dan Bakar Rumah
Tega, Tak Diberi Uang Miras, Anak Aniaya Ibu Kandung Dan Bakar Rumah

Berita Terkini
, Bantul - Gara-gara tidak di beri uang buat miras, seorang pria yang bernama Izzan Abdullan alias Brekele (24) telah menganiaya ibu nya sendiri. Tidak hanya itu saja, pria ini yang tinggal nya di Padukuhan Kaligondang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul ia telah membakar rumah milik ibu nya.

Kapolsek AKP yang bernama Wahyu Sudadi yang telah menuturkan bahwa penganiayaan yang sudah di lakukan oleh anak nya sendiri kepada ibu kandung sendiri yang bernama Tri Iswani (49), kejadian ini yang telah terjadi pada hari Minggu 27 Mei 2018 pukul 14.00 WIB, disaat Izzan mau minta uang kepada ibu nya terakhirnya ibu nya pun membeli kan uang sebesar 80 ribu.

"Usai di beri uang nya, kemudian Izzan pun pergi bergitu saja. Jarak beberapa jam, Izzan pun telah pulang kerumah lagi. Bandar Online Setelah ia pulang, ia pun telah minta uang sama ibu nya untuk membeli miras, kata Wahyu.

Wahyu pun telah mengatakan bahwa disaat Izzan mau minta uang sama ibu nya, Izzan sempat juga membawa pisau. Izzan pun telah mengancam ibu nya dengan pisau.

"Kemudian Izzan pun telah memukul ibu kandung nya sendiri dengan menggunakan batu bata. Ibu nya pun telah mengalami luka di bagian kepala nya. Tidak puas Izzan memukul ibu nya, Izzan pun langsung membakar kamar ibu nya dan api pun telah merembet ke hampir semua bagian rumahnya, kata Wahyu.

Usai membakar kamar ibunya, Izzan pun langsung melarikan diri. Terjadi lah ruamh nya pun di lalap api dan baru berhasil di padamkan usai tiga mobil pemadam kebakaran datang.

"Bergitu Izzan melarikan diri, warga pun telah mengejar Izzan. Kemudian Izzan pun berhasil kami amankan sekitar 4 kilometer dari rumah nya, kata Wahyu.

Wahyu telah menambahkan disaat ini Izzan sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan di jerat dengan pasal berlapis. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,2 tahun dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

"Untuk saat ini Izzan sedang kami periksa dan sudah kami tahan juga, kata Wahyu.


EmoticonEmoticon