![]() |
| Samarinda, 4 Karyawan Diskotik Tukar Isi Botol Miras Dengan Air Teh |
Berita Terkini, Samarinda - Gara-gara air teh, empat karyawan salah satu di diskotik yang ada di Samarinda, Kalimatan Timur. Ke empat pria ini telah di tangkap polisi yang di karenakan mereka berniat mengganti isi miras dengan air teh. Akibatnya, diskotik tempat mereka harus rugi 60 juta.
Keempat karyawan ini yang bernama Andrian (24), Budi Utomo (24), Rahmad Gazali (31), dan Dani Ramdani (27). Satu per satu anggota nya telah di ciduk tempat tinggal masing-masing hingga pada hari Kamis 17 Mei 2018.
Kejadian ini pun telah di laporkan kepada manajemen diskotik pada hari Minggu 14 Mei 2018, ke Polsek Samarinda Utara. Kejadian itu pun telah di laporkan setelah mereka mendapatkan komplain dari para tamu yang sudah berkunjung ke diskotiknya.
Mereka telah komplain yang di karenakan minum keras yang sudah mereka sajikan bukan lah minum miras yang asli tetapi setelah mereka minum adalah air teh. Padahal botolnya bermerek minum terkenal, kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda yang bernama Bandar Online Wawan Gunawan.
Bergitu kejadian kepolisian pun langsung ke TKP untuk menyelidiki kejadian ini. Peristiwa ini tidak perlu waktu lama untuk mengungkapnya. Belakangan yang telah di ketahui memang miras dalam botol adalah berisi air teh. Penyelidikan ini mengalahkan kepada empat pelaku tersebut.
Satu per satu telah di tangkap kepolisian di tempat tinggal yang berbeda, dan di angkat langsung ke Mapolsek Sungai Pinang di Jalan DI Panjaitan. Mereka pun tidak bisa mengelak dan mereka pun telah mengakui kecurangan itu.
"Modusnya, mereka menukarkan minum asli dengan air teh kedalam botol minum bermacam merek, kata Wawan.
"Jadi mereka masukin air teh kedalam botol minum beragam merek minum yang beralkohol tersebut, lalu mereka pun menjual kepada tamu, sehingga para tamu komplain kepada manajemen, kata Wawan.
Ada 12 botol minum miras yang telah diduga dan di tukar menjadi air teh oleh keempat pria. Dalam Praktiknya, ada 46 botol miras yang sudah dijual kepada para yang sudah datang dan memesan minum.
Dalam laporan kepolisian, manajemen sudah rugi lebih kurang 60 juta akibat ulah keempat pria itu.
Kerugiannya sekitar 61 juta. Kita akan jerat para pelaku dengan pasal penggelapan dalam jabatan, yang seperti di atur pasal 374 KHUP.

EmoticonEmoticon