Jumat, 18 Mei 2018

AM Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Motor Teman Demi Beli Sabu


AM Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Motor Teman Demi Beli Sabu
AM Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Motor Teman Demi Beli Sabu

Berita Terkini, Banjarmasin - Seorang pria penggelapan sepeda motor yang berinisial AM (30) telah di ciduk polisi, dan uang yang ia dapatkan telah di gunakan untuk membelikan narkotika yang berjenis sabu.

AM pun telah berhasil kami amankan pada hari Kamis 17 Mei 2018 sekitar pukul 01.30 WIB di Kawasan belakang Terminal Induk Km 6 Banjarmasin, kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah.

Sebelumnya pelaku yang berinisial AM (30) sudah dilaporkan oleh teman nya sendiri yang bernama Muhammad Hafizi Noor (26) yang di karenakan ia telah membawa kabur sepeda motornya pada 13 Mei 2018 di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Komplek Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Bandar Online Banjarmasin.

Waktu itu AM alasan tidak jelas kepada teman nya dan AM bilang kepada teman nya mau membeli barang sehingga motor teman nya bermerek Honda yang berwarna hitam putih serta hp merek samsung di pinjam sama AM.

Setelah di tunggu-tunggu AM sampai sekarang tidak ada kabar sehingga teman nya pun telah mengalami kerugian materil sekitar 16 Juta, papar Timuryono.

Setelah satu hari korban pun telah melaporkan ke Polsekta Banjarmasin Timur, petugas kepolisian pun telah berhasil tangkap terlapor hingga polisi pun telah menemukan barang bukti tersebut.

Berdasarkan dari pengakuan pelaku bernama AM ini telah mengatakan bahwa motor itu sudah di gadaikan kepada teman nya yang bernama batak dan setelah motor nya sudah di jual ia pun membeli narkotika yang berjenis sabu.

Atas dasar itulah, petugas kepolisian pun telah melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku penadahnya dan telah di temukan barang bukti ada padanya.

"Pelaku telah terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, ungakp Timuryono.


EmoticonEmoticon