Senin, 21 Mei 2018

Baru Keluar Dari Penjara, Kumai Kembali Beraksi Curi 5 Motor


Baru Keluar Dari Penjara, Kumai Kembali Beraksi Curi 5 Motor
Baru Keluar Dari Penjara, Kumai Kembali Beraksi Curi 5 Motor

Berita Terkini, Sungai Kunjang - Seorang pria yang bernama Agustianur alias Kumai, warga Karang Asam Ilir Jera. ia baru keluar dari penjara saja, kini ini telah di ringkus polisi yang di karenakan ia telah di duga mencuri 5 motor. Beberapa di antara nya sudah di jual ke penadah.

Bebas nya Kumai ini pun masih dalam pengawasan kepolisian. Dari serangkaian kasus pencurian motor di bulan Januari 2018 lalu, dan 4 kasus di bulan Mei ini, penyelidikan mengarah ke Kumai.

"informasi ini yang kita dapatkan, Kumai ini baru saja bebas dari tahan dan ia kembali beraksi curi motor lagi, kata Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda bernama Suyatno, dalam penjelasannya.

Kasus mencuri motor terakhir yang terjadi 18 Mei 2018. Ia mencuri motor tetangga nya sama sama warga Jalan Adam Malik, yang telah jadi sasaran Kumai. Pemilik motor pun juga melaporkan kepada kepolisian bahwa kereta nya hilang di Sungai Kunjang. Petugas kepolisian pun datang kelokasi dan langsung menyelidikinya.

Keberadaan Kumai pun telah berhasil di ketahui oleh polisi, akhir nya Kumai pun telah di gerebek polisi, disaat Kumai sedang di rumah temannya, di Kawasan Jalan Nusa Indah, Sungai Kunjang. Dirumah teman nya pun telah di temukan motor yang telh di duga hilang pada 18 Mei 2018 lalu.

"Benar, motor Satria FU ada di lokasi. Iya motor itu di curi 3 hari yang lalu, kata Suyatno. Bandar Sakong

Saat di tangkap, Kumai pun tidak melawan petugas kepolisian dan Kumai pun telah di bawa ke Mapolsek Sungai Kunjang. Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, Kumai beraksi mencuri motor  di 5 lokasi lainnya. Salah satu motor yang sudah di curi Kumai di bulan Januari 2018 lalu. Sedangkan di bulan Mei ada 4 motor yang di curi Kumai.

"Ada sebagian motor yang sudah di jual ke Penadah nya dan salah satu motor nya akan kami bikin barang bukti, dan 1 motor lagi masih kita lidik, kata Suyatno.

Kini Kumai kembali masuk penjara. Kumai akan di jerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Yang jelas, kasus ono masih kita kembangkan, pungkas Suyatno.


EmoticonEmoticon