![]() |
| Pekanbaru, Tio Pembunuh Nenek Divonis 18 Tahun Penjara |
Berita Terkini, Pekanbaru - Tio Winarko yang masih berusia 18 tahun ini akan divonis dengan hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan nenek nya sendiri dan ia pun sudah ada rencana membunuh nenek nya sendiri yang bernama Hj Tiamah 70 tahun ketika sedang sholat. Tio di vonis jatuhkan hakim pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Senin 19 March 2018.
Tio pun sudah telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, perbuataan ini sudah melanggar pasal 363 tentang pencurian pemberatan, kata ketua Majelis hakim Tony Irfan.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang telah menuntut Tio 20 tahun penjara. Dengan pertimbangan, akhirnya hakim pun telah menjatuhi dengan hukuman dua tahun lebih ringan saja.
"Hal-hal yang sudah meringankan karena Tio pun sudah bersikap yang sangat sopan selama persidangan, Dia pun belum sama sekali di hukum dan ia pun sudah merasa sangat menyesal atas perbuatan nya. Sedangkan hal yang sangat memberatkan. Bandar Sakong
Tio pun sudah melakukan bahwa pembunuhan ini telah berencana dan Tio pun telah mencuri kalung emas milik nenek nya, kata Tony. Atas putusan tersebut, Tio yang tidak didampingi kuasa hukum, menerima vonis hakim.
Mengingatkan kasus ini, Tio telah terungkap ketika keluarga korban yang telah menemukan nya tewas terkubur di rumah sang neneknya. Jasad korban pun telah di temukan anak nya sendiri dan ia pun seorang polisi saat memeriksa rumah korban itu.
Nenek nya pun telah di kubur di dalam rumah Tio yang di tinggal serumah dengan nya, di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, pada Minggu 8 Oktober 2017, silam.
Agar tak ketahuan, Tio pun telah meletakkan spring bed di atas tempat korban di kubur. Dari hasil outopsi, telah di temukan luka akibat pukulan benda tumpul di wajah nya dan di kepala nya.
Usai membunuh nenek nya sendiri, Tio pun telah kabur dari rumah dan ia pun telah membawa kalung emas milik nenek nya serta uang juga. Lalu Tio telah menyerahkan emas itu kepada pacarnya, vika untuk di jual.
Tanpa ragu, sang pacar pun telah menjual emas di Pasar Kodim Pekanbaru dengan harga Rp 8 juta. Uang hasil penjualan itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Dengan sisa uang tersebut, mereka berangkat ke Batam untuk kembali bersenang-senang. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah Tio.
Tio pun telah di amankan bersama dengan kekasihnya Viky disaat mereka berada di warung kopi Bersama, Komplek Nagoya City Center blok A nomor 1 B Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat 13 Oktober sekitar pukul 08.30 Wib.
Kepada polisi, Tio pun telah mengaku bahwa kejadian ini ia sudah di rencanai yang di karenakan ia sering di marahi nenek nya lantaran tidak memiliki pekerjaan dan selalu memint uang sama nenek nya.

EmoticonEmoticon