![]() |
| Fahmi diTangkap Karena Ingin Mengajak Pacar Bersetubuh di Kost |
Berita Terkini, Sumatera Selatan - Seorang pria yang bernama Fahmi Saganta (24) warga Desa Ruos yang di karenakan telah di duga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang wanita yang bernisial YA (17). Penangkapan ini yang telah di lakukan setelah orang tua YA tidak menerima perbuatan pelaku.
"Fahmi di tangkap setelah orang tua korban yang sudah melaporkan pencabulan yang telah di alami anak nya ke polres setempat, kata Kapolres yang bernama Ogan Komering.
Dia mengemukakan, orang tua korban telah melapor ke Polres OKU pada 23 Juni 2018 dengan LP No:LP-B/113/VI/2018/RES OKU tentang tindak pidana mencabuli anak dibawah umur dan menyetubuhi.
Ia yang telah menjelaskan bahwa kejadian ini pencabulan tersebut bermula disaat pemilik tempat kos memergoki Fahmi yang sedang berduaan di dalam kamar dengan seorang cewek pada hari Kamis 22 juni 2018. Agen Poker
"Pemilik kost pun langsung menghubungi orang tua korban YA di Lubuk Batang. Kemudian disaat pelaku di interogasi oleh keluarga korban anak nya telah mengaku bahwa dia sudah dua kali disetubuhi pelaku atas dasar suka sama suka,.
Merasa tidak senang anak nya di cabuli, orang tua korban yang bernama Murdiana langsung melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke Mapolres OKU.
"Bergitu orangtua korban melapor kami pun langsung bergerak dan mendatangi kost tersebut dan kami langsung amankan pelaku yang di karenakan telah melanggar pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," Kata Ogan.

EmoticonEmoticon