Kamis, 19 April 2018

Sudah 5 kali Beraksi, 2 Pria Pencuri Motor Terjaring Pandeglang Ditembak Polisi


Sudah 5 kali Beraksi, 2 Pria Pencuri Motor Terjaring Pandeglang Ditembak Polisi
Sudah 5 kali Beraksi, 2 Pria Pencuri Motor Terjaring Pandeglang Ditembak Polisi

Berita Terkini, Banten - Aang Kunaipi dan Dede Hidayat mereka telah meringkuk di jeruji tahanan Mapolsek Ciledug. Kedua pria ini pun telah di tembak kaki nya yang di karenakan mereka telah kabur disaat mereka mau di amankan di tempat persembunyian di daerah Pandeglang Banten.

Kapolsek ini yang bernama Komol Supiyanto yang telah menjelaskan, bahwa kedua pria ini sudah beraksi lima kali di kawasan Pondok Bahar, Kota Tangerang pada 18 April 2018 kemarin.

Pengungkapan dua pencurian sepeda notor yang awal nya dari laporan korban yang telah kehilangan motor di saat di parkir di dalam teras rumah.

Sesudah mendapatkan laporan, Petugas kepolisian pun telah bergerak dan mereka juga berhasil mengamankan satu pelaku yang bernama Dede Hidayat, di rumah kontrakan nya di Pandeglang.

Supiyanto pun telah menjelaskan bahwa Dede merupakan otak dari lima kali aksi kejahatan yang sudah di lakukan. Setelah Dede di tangkap, kemudian petugas kepolisian pun telah mendapatkan salah satu pelaku lain nya yang bernama Aang Kunaipi yang mengontrak di wilayah Tangerang Selatan.

Petugas kepolisian pun telah menyita lima unit sepeda motor yang sudah di curi, ada empat di antara nya sudah di ganti plat BK nya oleh pelaku. Bandar Sakong

Yang di karenakan pelaku ini merupakan jaringan, akhir nya pun kami telah melakukan pengecekan nomor mesin di Samsat. Wilayah operasi pelaku, di Pondok Bahar, di situ mereka sudah memetik lima motor. kata dua pelaku.

Kepada Aang, petugas kepolisian pun memberikan dua tembakan dan juga melumpuhkan kaki nya dan di betis nya, yang di karenakan ia mau melawan polisi dan mau melarikan diri, di saat di lakukan penangkapan oleh petugas resmob.

Akibat perbuatannya, mereka pun harus terjaring di Pangeglang ini tahanan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

1 komentar so far

dasar ya pencuri, bermanfaat nih artikel gan


EmoticonEmoticon