Jumat, 13 April 2018

Kakek 60 Tahun Ditangkap Karena Simpan 5,2 Kg Ganja


Kakek 60 Tahun Ditangkap Karena Simpan 5,2 Kg Ganja
Kakek 60 Tahun Ditangkap Karena Simpan 5,2 Kg Ganja

Berita Terkini, Sumatera Utara - Seorang kakek yang masih berusia 60 tahun di Binjai, Sumatera Utara ia telah di tangkap yang di karenakan ia menjual ganja. Kakek ini yang berinisial MA telah di ringkus oleh personel Unit Intel Kodim 0203/LKT di kawasan Kelurahan Limau Sunde, Binjai Barat, pada hari Jumat 13 April 2018.

Personel Unit Intel Kodim mereka pun telah melakukan penyamaran untuk bisa menangkap pelaku. Dari tangan pelaku pun telah di temukan 5,2 Kg Ganja, kata Mayor Inf Yamin Sohar.

Penangkapan ini berawal nya dari informasi yang di peroleh Unit Inteldim mengenai ada nya pengedar narkoba di kawasan Limau Sunde. Kemudian mereka pun langsung terjun kejadian dan akan di selidiki.

Setelah sudah kami memastikan kebenaran dari informasi itu, Personel pun telah melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja itu. Melalui sejumlah upaya, rencana jual-beli akhir nya pun di sepakati di sekitar kediaman MA.

Disaat melakukan transaksi yang berlangsung, petugas inteldim pun langsung mengamankan pelaku. Kepala lingkungan setempay pun telah di panggil untuk melakukan penggeledahan di rumah mereka dan perkarangan pelaku, kata Personel Unit Intel Kodim.

Dari penggeledahan tersebut, mereka pun telah menemukan barang bukti yang berupa 5 bungkus ganja yang keringa dan 1 bungkus ganja yang sudah di bungkus oleh koran. Total berat ganja yang sudah di amankan sekitar 5,2 kg.

Kemudian MA pun di amankan dan akan di bawa kan ke Kantor Unit inteldim 0203/LKT. Rencana nya akan kita serahkan pihak yang berwajib BNN Kota Binjai, jelas Yamin.


EmoticonEmoticon