![]() |
| Balita 11 Bulan Tewas di Tangan Ibu Kandung, Karena Alami Pendarahan Otak |
Berita Terkini, Bekasi - Balita yang masih berusia 11 bulan, WW yang telah di duga di aniaya hingga mati oleh ibu kandung nya sendiri kontrakan di Jalan Plebesit RT 01/04, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Ibu kandung nya sendiri yang bernama Siti Nur Hanifah (27), kini Siti sedang periksa lebih mendalam di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Dugaan ini telah munculnya setelah warga yang sedang melayat di rumah mereka dan warga pun curiga dengan menemukan luka lebam pada jasad balita tersebut. Kemudian warga pun telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib pada hari Senin 05 Februari paginya.
Awalnya pihak dari keluarga melarang kejadian ini tidak di laporkan. Namun warga pun telah mengancam untuk tak akan memakamkan sebelum kejadian ini di selidiki oleh pihak kepolisian, kata Erick, ia adalah salah satu tetangga.
Mapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Indarto telah membenarkan bahwa ada nya kejadian ini pun sudah di duga penganiayaan yang telah di lakukan oleh orang tua kepada anak kandung nya sendiri.
Balita yang tewas karena mendapatkan kekerasaan fisik. Balita ini pun telah mengalami pendarahan otak dan di lambung nya, kata kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, pada hari Senin 5 Februari 2018 paginya.
Sang ibu di Bekasi itu telah di ketahui juga sudah melakukan hal keji tersebut selama 3 bulan lamanya. Anak nya yang telah mengalami pendarahan sudah cukup serius. yang di karenakan kerap benturkan ke tembok dan di pukul di perut nya.
Ada juga bekas luka nya di lengan, wajah, dan pahanya, tambah Indarto.
Faktor Ekonomi
![]() |
| Balita 11 Bulan Tewas di Tangan Ibu Kandung, Karena Alami Pendarahan Otak |
Berdasarkan hasil dari autopsi tersebut, Siti pun telah dua kali menikah tersebut langsung dan di tetapkan sebagai tersangka. Di hadapan petugas, Siti berdalih sangat tega menganiaya anak nya sendiri yang di karenakan faktor ekonomo mereka. Dia menuding, bahwa suaminya yang bernama Angga Irawan (25) kurangi mencukupi nafkah keluarga nya.
Sejak melahirkan anak nya pun telah di asuh oleh ibu dari orangtua laki, atau mertua tersangka. Sejak balita ini masih 3 bulan di jaga oleh nenek nya, namun nenek nya sudah meninggal, maka balita ini pun di asuh oleh ibu nya sendiri di Pemalang, nah di Pemalang ini sudah ada tanda tanda kekerasaan, sering melakukan kekerasaan sehingga akhirnya suaminya juga meminta di bawa ke Bekasi.
Puncaknya di sini, balita ini sampai pendarahan di lambung dan otaknya. Atas perbuatannya, Siti sudah jadi tersangka dan akan di jerat dengan Pasal 80, Undang-Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 10 tahun penjara.


EmoticonEmoticon