Selasa, 12 Desember 2017

Tentara Yang Sudah Dipecat Itu Ternyata Jadi Pencuri Kotak Amal


Tentara Yang Sudah Dipecat Itu Ternyata Jadi Pencuri Kotak Amal
Tentara Yang Sudah Dipecat Itu Ternyata Jadi Pencuri Kotak Amal


Berita Terkini, Jakarta Selatan - Tersangka yang telah mencuri kotak amal di Masjid Al Falah, Mampang, Jakarta Selatan, itu ternyata ia adalah seorang tentara. Tentara ini telah di pecat kesatuannya, TNI AD, gara-gara pelanggaran disiplin pada 2014. Pangkat terakhirnya Prajurit Dua.

Ia dipecat pun secara tidak terhormat yang di karenakan ia telah melakukan desersi, di PTDH tahun 2014, kata Kepala Penerangan Daerah Militer Jaya Letnan Kolonel Inf. Kristomei Sianturi, pada hari Selasa kemarin.

Kejadian ini yang telah terjadi pada tanggal 30 November 2017. Ketika sedang, dia pun telah mengenakan pakaian dinas tentara. Semula, ia menjadi polisi yang telah menduganya menyamar memakai pakaian tentara agar tidak di curgai pada warga.

Tentara pangkat terakhirnya adalah Prajurit Dua. Sianturi yang telah mengatakan bahwa perilaku ini mencoreng nama baik lembaga, meskipu ia sudah bukan anggota lagi. Sianturi yang telah mendukung polisi memproses kasus pencurian kotak amal.

Kejadian ini pun sudah merusak nama baik institusi, ia dipecat karena ia telah melakukan desersi, Sekarang ia malah melakukan pencurian dengan memakai seragam TNI.

Kapolres Metro Jakarta Selatan pun telah mengatakan P ini telah membobolkan kotak amal dengan menggunakan gunting yang biasa di pakai untuk memotong gembok. Setelah itu ia pun telah mengambil uang yang berisi Rp 6 juta, Bergitu dia ambil dan langsung meninggalkan masjid.

Ia pun tak tahu bahwa ia melakukan kejahatan nya sudah terekam CCTV yang tersembunyi disekitar masjid. Dari warga yang bernama Hulaini kemudian pun telah melaporkan itu kepolisi. P baru bisa di tangkap pada hari Senin. 11 Desember, malam nya. Di rumah kontrakan, Desa Cibeber 1, Jawa Barat.

Saat P mau di amankan oleh polisi, ia pun sempat hampir kabur, tapi cepat juga diringkus, kata Mardiaz. P pun telah mengakui perbuatan nya. Ia sengaja dengan menggunakan seragam TNI untuk melancarkan aksi kejahatan nya. P pun telah mengaku bahwa ia baru pertama kali mencuri dengan memakai seragam TNI.

Ia akan di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dna terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun di penjara.


EmoticonEmoticon